Inilah Komentar Yang Dilontarkan Oleh Bamsoet Mengenai Kasus Misbakhun
![]() |
| Sumber: Google |
Ketua DPR dan salah satu anggota inisiator hak angket kasus
Bank Century Bambang Soesatyo berkomentar dan ungkit sedikit mengenai kasus Misbakhun terkait letter of
credit (L/C) di Bank Century. Berharap para penguasa bisa belajar dari
kesalahan tersebut.
Tertuduhnya Misbakhun
korupsi lantaran ia kritis dan vokal terhadap kasus Bank Century. Ia bahkan
menjadi salah satu inisiator Hak Angket Kasus Bank Century. Namun sepertinya
pemerintah saat itu tidak suka dengan
sikapnya itu.
Mukhamad Misbakhun merupakan anggota DPR yang saat
kasus itu menimpanya, ia berada di fraksi PKS. Menurut Bambang, kasus Misbakhun ini harus menjadi
pelajaran bagi para penguasa, siapa pun. Tidak boleh ada penguasa yang
menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis.
"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan
menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka
akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang.
"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas
tudingan korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya
sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi
bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis,"
jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Misbakhun
merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di
DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar
satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur
BI.
Akibat dituduh terlibat dalam kasus penerbitan letter of
credit (L/C) palsu oleh Polri, Misbakhun
akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara
beberapa tahun. Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan
merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK.
Akhirnya putusan PK MA menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana tetapi kasus perdata. Oleh sebab
itu, Misbakhun dibebaskan dari
segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat
dan martabatnya pada kedudukan semula.

Komentar
Posting Komentar