Misbakhun Dibilang Mantan NAPI Oleh Andi Arief
![]() |
| Sumber: Google |
Andi Arief seorang Wasakjen Partai Demokrat pernah muncuit di
tiwtternya dan menyebutkan nama Mukhamad
Mabakhun adalah dalang penerbitan artikel Asia Sentinel, yang dalam artikel
tersebut berisikan bahwa pemerintahan SBY terkait kasus skandal Bank Century
Misbakhun pun menagih bukti. Ia berkata bahwa
Andi hanya suka melempar isu saja, tapi tidak bisa membuktikannya.
Ia juga menyangkal bahwa ialah dalang di artikel asing itu.
Katanya, ia tak punya kuasa menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan
Andi. Misbakhun menyebut dirinya
bukan siapa-siapa.
"Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak
sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus
Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," tegas Misbakhun.
Andi memang mengaitkan kasus Century dengan kasus Misbakhun tempo dulu. Andi bahkan menyebut Misbakhun sebagai mantan napi lantaran dulu dituduhnya Misbakhun korupsi.
Misbakhun menegaskan dia sama sekali tidak
terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat peninjauan
kembali Mahkamah Agung.
"Saya bebas murni pada 2012. Di putusan PK tersebut,
sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan
Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya
sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut,"
jelasnya.
Sebelumnya, Andi menyerang Misbakhun terkait pemberitaan Asia Sentinel. Menurut dia, Misbakhun ada di belakang berita media
asing Asia Sentinel mengenai skandal Bank Century dan kaitannya dengan
pemerintahan SBY.
"Kasus Century diulang-ulang. Tanya sama mantan NAPI kasus Misbakhun yang paham soal
Century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi.
"Hoaks, ini kabarnya kerjaan mantan napi LC bodong
Century yang bayar media asing biar keren, seakan-akan pengamat asing bener.
Dasar Miskabur bur," kata Andi dalam cuitan lainnya.
Kenyatannya bahwa tuduhan Misbakhun korupsi pada tahun 2010 itu dengan tundingan kasus yang
fiktif. Kasus Misbakhun telah
dinyatakan tidak bersalah karena kasusnya adalah kasus perdata bukanlah pidana.

Komentar
Posting Komentar