Proses Terbebasnya Misbakhun Atas Tudingan Misbakhun Korupsi

Sumber: Google


Muhammad Misbakhun pernah terjerat kasus. Kasus tersebut membuat topik Misbakhun korupsi di Bank Century, kasus Misbakhun waktu itu adalah pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang membuatnya di terjerat di penjara selama 2 tahun loh.

Tetapi Misbakhun tak terima yang akhirnya memohon agar Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Misbakhun. MA pun mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Misbakhun, adapun suara putusan MA bahwa kasus Misbakhun bukanlah kasus pidana tetapi kasus perdata.

Sesama anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

"Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya.

Bambang mengungkapkan, akibat kasus Misbakhun tersebut, ia harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR. Tuduhan Misbakhun korupsi waktu itu melengserkan dirinya dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.

"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.

Bambang juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, mantan politikus PKS ini dinyatakan bebas. Dan kasus Misbakhun korupsi itu telah ditutup.

Ada 2 terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNBK Susulan di Kalbar, 337 Pelajar SMA Sederajat Ikut Serta

Ternyata Harus Minum Sparkling Water Sebelum Meminum Kopi

Real Count Sudah Mulai Dihitung Oleh Pihak KPU