Proses Terbebasnya Misbakhun Atas Tudingan Misbakhun Korupsi
![]() |
| Sumber: Google |
Muhammad Misbakhun pernah terjerat kasus. Kasus
tersebut membuat topik Misbakhun korupsi
di Bank Century, kasus Misbakhun
waktu itu adalah pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang membuatnya
di terjerat di penjara selama 2 tahun loh.
Tetapi Misbakhun
tak terima yang akhirnya memohon agar Mahkamah Agung (MA) mengabulkan
Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus
Misbakhun. MA pun mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Misbakhun, adapun suara putusan MA
bahwa kasus Misbakhun bukanlah kasus
pidana tetapi kasus perdata.
Sesama anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo
mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya
politisasi terhadap kasus Misbakhun
yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.
"Misbakhun merupakan
salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret
sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan,
hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya.
Bambang mengungkapkan, akibat kasus Misbakhun tersebut, ia harus kehilangan posisinya sebagai
anggota DPR. Tuduhan Misbakhun korupsi
waktu itu melengserkan dirinya dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW)
setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal Misbakhun
merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.
"Apa yang menimpa Misbakhun
harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan
kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.
Bambang juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa
sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi.
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus pemalsuan
surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, mantan
politikus PKS ini dinyatakan bebas. Dan kasus
Misbakhun korupsi itu telah ditutup.
Ada 2 terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT
Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA,
sementara PK yang diajukan Misbakhun
yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan

Komentar
Posting Komentar